• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT PLENO PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN

170426 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 16 April 2026.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran Kementerian Hukum. Dari sisi Kementerian Keuangan, rapat ini melibatkan para pejabat tinggi di antaranya Kepala Biro Hukum, Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta Direktur Sistem Perbendaharaan. Sementara dari pihak OJK, turut hadir Kepala Departemen Hukum, Kepala Departemen Perencanaan Strategis dan Keuangan, Kepala Departemen Audit Internal, Kepala Departemen Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, serta Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan.

Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang diharmonisasikan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 34 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. RPMK ini mengatur tata cara koordinasi antara Kementerian Keuangan dan OJK, persyaratan pengajuan Rupiah Murni, serta ketentuan mengenai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) dan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) sebagai bagian dari pedoman penyusunan anggaran OJK.

RPMK ini mencakup lima ruang lingkup pengaturan, yaitu: (1) koordinasi dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK; (2) pejabat perbendaharaan; (3) anggaran OJK yang bersumber dari Rupiah Murni; (4) OJK sebagai Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); serta (5) pertanggungjawaban. Anggaran OJK sendiri merupakan bagian dari Bagian Anggaran BUN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pembahasannya dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan memerlukan persetujuan DPR sebelum ditetapkan.

Melalui Rapat Pleno Pengharmonisasian ini, diharapkan RPMK tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dapat segera diselesaikan dan ditetapkan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan anggaran OJK yang bersumber dari Pungutan, penerimaan lainnya, maupun Rupiah Murni. Regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola keuangan OJK yang akuntabel, transparan, dan selaras dengan kebijakan fiskal nasional.

170426 02  170426 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI