Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan.
Rapat dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Mei 2025, dan dipimpin oleh Susana Oktafia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada DJPP. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta tim perancang peraturan perundang-undangan DJPP.
Pembahasan dalam rapat mencakup ketentuan mengenai tarif layanan yang dikenakan oleh BLU Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan kepada para pengguna layanan. Berdasarkan ketentuan dalam rancangan peraturan, tarif layanan terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Dalam rapat juga dibahas mengenai ketentuan khusus untuk layanan nonreguler, yaitu layanan yang memiliki kriteria seperti durasi yang lebih cepat dan layanan yang dilakukan di luar jam kerja. Untuk layanan jenis ini, akan dikenakan tarif paling rendah sebesar 125 persen dari tarif layanan reguler sebagaimana dimaksud dalam pengaturan tarif. Selain itu, terhadap kegiatan tertentu pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dimungkinkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU yang bersangkutan.
Rapat ini merupakan bagian dari proses harmonisasi peraturan yang bertujuan untuk memastikan keselarasan antar kebijakan kementerian dan lembaga serta mendukung efisiensi pelayanan publik di sektor navigasi pelayaran.