• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH BAHAS HARMONISASI ATURAN PPN UNTUK BEKAL OPERASI MILITER DAN BARANG STRATEGIS

200525 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar rapat virtual pada Selasa (20/5), membahas dua rancangan regulasi strategis yang berkaitan dengan perpajakan dan kebutuhan pertahanan negara.

Rapat yang dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, ini mengusung agenda harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, serta RPMK tentang perubahan atas PMK Nomor 157 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pembebasan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktafia, rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan/TNI, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.

Revisi terhadap PMK 157/2023 diperlukan untuk memperkuat efektivitas pelayanan dalam pembebasan PPN atas barang strategis, yang vital bagi mendukung fungsi pertahanan dan keamanan nasional.

Sementara itu, RPMK tentang PPN atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu bertujuan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas dukungan logistik militer. Bekal tersebut mencakup kebutuhan esensial seperti peralatan kesehatan, rumah sakit lapangan, serta ransum khusus operasi yang disalurkan kepada satuan TNI dan Kementerian Pertahanan.

Rapat ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan dukungan fiskal dan regulasi yang lebih efektif bagi sektor pertahanan, sekaligus menunjukkan sinergi antarkementerian dalam menjaga kepentingan strategis nasional melalui penyempurnaan regulasi perpajakan.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI