Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II mengadakan rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Program Restrukturisasi Perbankan. Rapat virtual yang berlangsung pada Kamis (14/11) ini dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian BUMN, Kementerian PAN-RB, OJK, Bank Indonesia, dan LPS.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah penyempurnaan mekanisme penempatan dana pada bank dan penentuan kewenangan LPS dalam menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan. Program ini dirancang untuk mengatasi permasalahan perbankan yang dapat membahayakan stabilitas ekonomi nasional. Restrukturisasi diusulkan sebagai langkah untuk menghadapi krisis atau potensi keruntuhan bank, dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Melalui RPP ini, diharapkan dapat tercipta landasan hukum yang kuat bagi LPS dalam menjalankan peranannya, khususnya dalam menangani masalah perbankan yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian Indonesia.