Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan turut serta dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Kelola dan Tata Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di lingkungan Kementerian Hukum. Rapat yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 11 Maret 2025, ini menjadi langkah strategis dalam memastikan regulasi yang komprehensif dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
Rapat dipimpin oleh perwakilan dari Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan dihadiri oleh jajaran pejabat fungsional tertentu (JFT) serta pejabat fungsional umum (JFU) dari berbagai unit terkait, termasuk Biro BMN, Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, serta Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat ini, dibahas empat substansi utama terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa. Pertama, disepakati bahwa sumber daya manusia dalam pengadaan barang dan jasa terdiri atas pengelola PBJ dan personel pendukung. Kedua, pemilihan pengadaan barang dan jasa hanya dapat dilakukan oleh pengelola PBJ guna memastikan efisiensi serta meningkatkan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.
Substansi ketiga membahas penetapan pengelola PBJ, di mana selain dapat ditunjuk oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), pengelola PBJ juga bisa ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan rekomendasi Kepala UKPBJ. Terakhir, rapat menyepakati format laporan pelaksanaan tugas pengelola PBJ dan personel pendukung yang akan ditetapkan dalam petunjuk teknis oleh Menteri Hukum. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa menjadi lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam forum ini, Ditjen PP berperan aktif dalam memberikan masukan substansial terkait aspek perancangan peraturan guna memastikan aturan yang dihasilkan memiliki kejelasan hukum, efektivitas implementasi, serta keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi. Dengan adanya regulasi yang lebih terstruktur dan terkoordinasi, diharapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Hukum dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja.