Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan turut serta dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum bagi Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum ini berlangsung secara luring pada Selasa, 11 Maret 2025 di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Ditjen AHU. Rapat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Badan Usaha dan dihadiri oleh para pejabat fungsional tertentu (JFT) dan pejabat fungsional umum (JFU) dari berbagai direktorat terkait.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas tiga substansi utama terkait penyelenggaraan layanan jasa hukum. Pertama, mekanisme perbaikan data dalam proses pendaftaran pendirian, perubahan anggaran dasar, pembubaran, serta pencatatan persekutuan perdata, firma, dan komanditer. Kedua, mekanisme permohonan pencarian serta pengunduhan data yang berkaitan dengan badan usaha tersebut. Ketiga, ketentuan mengenai permohonan layanan secara nonelektronik dalam kondisi tertentu yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal AHU.
Kepala Subdirektorat Badan Usaha dalam rapat tersebut menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi guna meningkatkan efektivitas dan transparansi layanan hukum. Para peserta rapat turut memberikan masukan dan mencermati aspek teknis dari setiap substansi yang dibahas. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengelolaan data dan proses administrasi bagi badan usaha berbentuk persekutuan semakin tertata dengan baik.
Sebagai langkah lanjutan, Ditjen AHU akan mengundang perwakilan notaris dalam pembahasan berikutnya. Kehadiran notaris diharapkan dapat memberikan perspektif sebagai pengguna layanan sebelum rancangan peraturan diajukan ke tahap harmonisasi. Hal ini bertujuan agar aturan yang disusun lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat regulasi layanan jasa hukum di Indonesia. Dengan adanya peraturan yang jelas dan sistematis, diharapkan proses administrasi badan usaha berbentuk persekutuan semakin efisien dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.