
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II memenuhi undangan dari Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Cara Laksana Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Rapat ini diselenggarakan secara hibrid di Hotel Le Meridien Jakarta, Jumat (22/11/2024) dengan tujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai struktur dan tata kerja kementerian terkait.
Rapat pembahasan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta Para Kepala Biro dan Tim Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Diskusi yang berlangsung produktif ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam pengelolaan kebijakan investasi dan hilirisasi di Indonesia, guna memastikan keselarasan dan efektivitas dalam pelaksanaannya.
Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi ini disusun untuk melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden tentang Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Pasal 58 Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum untuk mengatur organisasi dan tata kerja kementerian dan badan yang bertanggung jawab dalam mengelola sektor investasi dan hilirisasi.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta pengaturan yang lebih jelas dan terstruktur dalam menjalankan tugas-tugas kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, diharapkan peraturan ini mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi dan hilirisasi, yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.


