Jakarta – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta tim dari Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan hadir dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XXIII/2024 yang digelar pada Jumat, 3 Januari 2025, bertempat di Ruang Sidang Pleno Lt 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang tersebut beragendakan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Jabatan Notaris, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Putusan yang dibacakan dalam sidang ini merupakan bagian penting dari proses pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi, yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian norma dalam UU tersebut dengan konstitusi. Kehadiran Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta tim Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung jalannya mekanisme pengujian undang-undang, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Sidang ini juga menjadi perhatian khusus bagi kalangan profesi notaris, mengingat perubahan yang tercakup dalam UU Nomor 30 Tahun 2024 berpengaruh langsung terhadap profesi tersebut. Pengujian materiil yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk mengklarifikasi apakah ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi dan hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.
Dalam sidang pleno tersebut, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengucapkan putusan mengenai uji materi tersebut, yang akan menjadi landasan hukum bagi implementasi lebih lanjut dalam kebijakan terkait jabatan notaris di Indonesia.
Kehadiran Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam sidang ini mencerminkan sinergi antara lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif dalam memastikan kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dan diterapkan di negara ini.