Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima konsultasi dari Anggota Komisi III DPRD Kota Surakarta. Konsultasi dilakukan secara luring bertempat di ruang rapat Dharma Wanita, Selasa (07/05/2024).
Konsultasi diterima oleh Yulanto Araya selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya beserta jajaran. Konsultasi ini dilakukan sehubungan dengan Peraturan DPRD Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2021, disebutkan pembagian ruang lingkup tugas Komisi III DPRD Kota Surakarta meliputi bidang pembangunan serta dalam rangka menambah wawasan serta informasi terkait fungsi, tugas, dan wewenang DPRD dalam pembentukan Perda.
Dalam konsultasi ini dilakukan pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Surakarta tentang Penataan dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi dan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di Kota Surakarta. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut sekaligus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, estetika, dan kesesuaian dengan tata ruang yang ada, diperlukan pengaturan kembali mengenai Penataan dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.