Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Tim Kecil Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak. Rapat diselenggarakan secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Legiprudensi, Lantai Dasar, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan secara virtual melalui video conference pada Selasa (07/05/2024). Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari rapat penyusunan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Selasa (30/04/2024).
Rapat dipimpin oleh Ramoti Samuel selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jaminan Benda Bergerak adalah hak jaminan yang diberikan Pemberi Jaminan kepada Penerima Jaminan untuk menjamin suatu kewajiban pembayaran ataupun pelaksanaan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Objek Jaminan Benda Bergerak terdiri atas semua jenis benda yang menurut sifatnya merupakan benda bergerak yang berwujud baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari; semua jenis benda yang menurut sifatnya merupakan benda bergerak yang tidak berwujud baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari; dan benda yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai objek Jaminan Benda Bergerak.