• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERMEN TRANSMIGRASI PERKUAT KEPASTIAN PEMBERIAN BANTUAN BAGI TRANSMIGRAN

0716 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) terus memperkuat kualitas regulasi di bidang transmigrasi dengan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran. Rapat yang berlangsung secara hibrid di The Grove Suites by Grand Aston pada Selasa (7/7/2026) tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Waliyadin.

Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rizki Arfah, serta dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi, Direktur Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan
Transmigras, dan Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, bersama perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan substansi pengaturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan program transmigrasi.

Rancangan Peraturan Menteri ini disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Kehadiran peraturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pemberian bantuan transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada para transmigran, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan akuntabel.

Dalam pembahasannya, dijelaskan bahwa Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB) merupakan program transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melibatkan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang memiliki potensi untuk berkembang. Sementara itu, Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) merupakan program yang berasal dari prakarsa masyarakat sendiri, dengan dukungan berupa arahan, layanan, dan bantuan dari pemerintah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan transmigrasi secara mandiri.

Melalui rancangan peraturan ini, Pemerintah juga mengatur bahwa pemberian bantuan transmigrasi disesuaikan dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok yang dijalankan oleh transmigran. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, sesuai kebutuhan, dan mampu meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi serta kesejahteraan masyarakat transmigran.

Melalui proses harmonisasi yang komprehensif, diharapkan Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan transmigrasi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu mendorong pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

0716 20716 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI