• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR HARMONISASI RAPERMENDAGRI TERKAIT INSENTIF DOKTER DI DAERAH 3T

image 3

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin, dan dipandu oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini melibatkan unsur kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan, yang berperan dalam pembahasan substansi pengaturan pengelolaan dana tunjangan khusus bagi tenaga kesehatan di wilayah prioritas. Kehadiran para pemangku kepentingan dimaksudkan untuk memastikan keselarasan norma, prosedur, serta mekanisme pengelolaan anggaran.

Ruang lingkup pembahasan difokuskan pada pengaturan pengelolaan DAK Nonfisik yang mencakup aspek penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban dana tunjangan khusus. Selain itu, dibahas pula mekanisme penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di daerah, khususnya bagi fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas pengelolaan insentif tenaga kesehatan, sehingga dapat mendukung pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui regulasi yang terharmonisasi dengan baik, diharapkan pelaksanaan tunjangan khusus dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sehingga berdampak langsung pada peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah yang membutuhkan.

image 4

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI