Makassar – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pengharmonisasian Secara Elektronik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin 8 September 2025.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan wawasan yang lebih luas bagi para perancang dalam memahami pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah untuk menciptakan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dr. Dhahana juga mendorong para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperluas pemahaman dan meningkatkan kapasitas dalam proses legislasi yang berkualitas.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (FPDPKD & P3). Widyastuti menyampaikan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam menjaga keselarasan produk hukum daerah dengan sistem hukum nasional. Hal ini dilakukan melalui proses pengharmonisasian agar pembentukan peraturan perundang-undangan tetap taat asas dan menjamin kepastian hukum.
Pada kesempatan yang sama, Direktur FPDPKD & P3 juga menyampaikan sosialisasi terkait mekanisme pelaksanaan uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan. Uji kompetensi tersebut mencakup proses perpindahan jabatan, promosi, kenaikan jenjang jabatan, hingga pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Beliau juga menjelaskan persyaratan, penyiapan berkas, serta sistem pembobotan dalam uji kompetensi tersebut.
Sosialisasi dilanjutkan dengan Pemaparan Aplikasi E-Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan oleh Direktur Pengundangang, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti. Palti menyatakan bahwa adanya aplikasi E-Harmonisasi mempercepat proses koordinasi antarinstansi, mengurangi hambatan administratif, serta menjamin keterbukaan dalam setiap tahapan.
Melalui aplikasi ini, seluruh masukan, perubahan, dan notulensi dapat terdokumentasi secara rapi, sehingga tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengharmonisasian elektronik juga menjadi wujud nyata transformasi digital birokrasi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih modern, efektif, dan mudah diakses.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para perancang peraturan perundang-undangan di daerah semakin memahami mekanisme uji kompetensi dan mampu memanfaatkan sistem pengharmonisasian secara elektronik dengan optimal. Dengan demikian, kualitas produk hukum yang dihasilkan akan semakin terjaga, konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.