
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Selasa, 17 Maret 2026. Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin. Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, guna melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan presiden dimaksud.
Rancangan Peraturan Presiden ini disusun sebagai landasan hukum pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Pengaturan tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja aparatur sipil negara di bidang pembiayaan infrastruktur, sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang diemban.
Dalam pembahasan, rancangan peraturan tersebut mengatur ketentuan pemberian tunjangan secara bulanan kepada pejabat fungsional yang bersangkutan, besaran tunjangan berdasarkan jenjang jabatan mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama, sumber pembiayaan yang bersumber dari APBN bagi instansi pusat dan APBD bagi instansi daerah, serta ketentuan penghentian tunjangan apabila pejabat fungsional diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau kondisi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan agar rancangan peraturan presiden tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat diimplementasikan secara efektif. Harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem kompensasi jabatan fungsional di sektor pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, sekaligus mendorong profesionalisme dan kinerja aparatur sipil negara dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.


