
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah pada Senin, 16 Maret 2026. Rapat dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Kementerian Pertahanan Nomor B/128/HK.01/2026 tanggal 11 Maret 2026. Rapat dihadiri perwakilan dari KemenPANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum, yang mencerminkan pentingnya penilaian kapabilitas kelembagaan dalam mendukung reformasi birokrasi.
Dalam pembahasan, peserta rapat memberikan masukan terhadap instrumen penilaian yang mencakup empat aspek utama, yakni ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, dan tata kelola instansi pemerintah, termasuk mekanisme penghitungan Indeks Kapabilitas Kelembagaan yang dilaksanakan paling sedikit dua tahun sekali. Rancangan ini menggantikan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2025 yang dinilai sudah tidak relevan, sekaligus melaksanakan amanat Perpres Nomor 140 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2025. Hasilnya akan digunakan sebagai dasar penataan organisasi dan tata laksana serta penilaian reformasi birokrasi.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan Rancangan PermenPANRB selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, dan dapat diimplementasikan secara efektif demi terwujudnya organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan kolaboratif di seluruh Indonesia.


