• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN: JAMINAN SOSIAL YANG LEBIH AMAN DAN PASTI

221024 01

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Rapat ini berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024, secara hibrid, menggabungkan pertemuan tatap muka di Hotel Harper MT Haryono, Cawang, dengan partisipasi virtual melalui video conference.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan selaku pemrakarsa, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Sekretariat Kabinet. Kehadiran berbagai instansi ini mencerminkan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam memperkuat sistem jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia.

Mualimin Abdi, yang berperan sebagai pembina Tim Kerja Harmonisasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, membuka rapat dengan menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi peserta jaminan sosial. Ia menggarisbawahi pentingnya penyelarasan aturan agar program jaminan sosial bisa memberikan manfaat yang lebih besar dan tepat sasaran. Rapat dipimpin oleh Arif Susandi, Ketua Tim Kerja Harmonisasi yang juga merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Pembahasan rapat berfokus pada penyesuaian terkait kepesertaan, pemberian manfaat dalam kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta prosedur pelaporan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Penyesuaian ini dinilai penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi peserta program, sehingga mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat menghadapi situasi darurat yang tak terduga.

Harapannya, dengan revisi ini, sistem jaminan sosial ketenagakerjaan akan semakin kuat dan responsif terhadap kebutuhan para pekerja. Terutama, pelaksanaan program jaminan yang lebih efektif akan mampu memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan lebih baik di tengah tantangan dunia kerja yang dinamis.

Acara ini dimulai dengan sambutan dari Reni Mursidayanti, Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, yang menekankan pentingnya perubahan peraturan ini dalam memberikan jaminan perlindungan sosial yang lebih baik dan relevan. Diharapkan, dengan adanya harmonisasi ini, penyelenggaraan program jaminan sosial dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pekerja, serta memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan mereka.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI