Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan identitas lembaga negara dengan menyelenggarakan Rapat Lanjutan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tentang Tata Cara Penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Rapat yang berlangsung secara daring pada Senin (09/09/2024), ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris BNPP pada 20 Juni 2024 mengenai permohonan pengharmonisasian rancangan peraturan tersebut.
Rapat dibuka oleh Nuryanti Widyastuti, Pembina Tim Kerja Harmonisasi sekaligus Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dipimpin oleh Rini Maryam selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menunjukkan kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat fondasi hukum dan peraturan yang berkaitan dengan identitas institusi pemerintah.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tentang Tata Cara Penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan dilakukan penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap Rancangan Peraturan tersebut.