Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi secara hybrid pada Senin (09/09/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Acara ini dilaksanakan di Hotel Le Meridien Jakarta dan juga disiarkan secara daring.
Rapat dibuka oleh Mualimin, selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi, dan selanjutnya dipimpin oleh Rini Maryam, Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga turut serta.
Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini disusun sebagai respons terhadap meningkatnya kekerasan dalam berbagai bentuk di lingkungan perguruan tinggi. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kualitas penyelenggaraan tridharma di perguruan tinggi dengan memperluas bentuk kekerasan yang perlu dicegah dan ditangani.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang lebih relevan dan komprehensif.