• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT HARMONISASI ATURAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TIKET PESAWAT EKONOMI SAAT LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU

240925 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Rapat yang berlangsung secara virtual pada Selasa (23/9/2025) ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait turut hadir, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.

RPMK ini disusun sebagai langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di momen tingginya mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun. Skema PPN ditanggung pemerintah (DTP) tersebut mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang termasuk objek PPN dan dipungut oleh badan usaha angkutan udara.

Meski demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk penyerahan jasa di luar periode pembelian tiket maupun jadwal penerbangan yang telah ditetapkan, penumpang non-ekonomi, serta bagi pengusaha kena pajak yang terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP.

Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat kelas ekonomi, sekaligus mendukung kestabilan harga tiket selama periode liburan.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI