• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERPRES PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI INDONESIA-CHILE

090924 04

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat pleno Harmonisasi secara daring untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile, Senin (09/09/2024). Protokol ini bertujuan untuk memasukkan ketentuan-ketentuan baru terkait perdagangan jasa ke dalam perjanjian yang sudah ada antara kedua negara.

Rapat pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, yang menekankan pentingnya penyelarasan regulasi demi mendukung komitmen internasional Indonesia. Pertemuan ini dihadiri oleh Wijayanto, Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kementerian Perdagangan, perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, menunjukkan sinergi lintas sektoral dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepentingan nasional.

Kegiatan perdagangan, termasuk perdagangan jasa, merupakan salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Hal ini selaras dengan tujuan yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif ini menjadi langkah strategis bagi Indonesia untuk memperkuat hubungan ekonomi dengan Chile, yang merupakan salah satu mitra dagang penting di kawasan Amerika Latin.

Protokol ini pertama kali ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile pada tanggal 21 November 2022 di Jakarta. Protokol tersebut merupakan bagian dari upaya kedua negara untuk memperluas ruang lingkup kerja sama ekonomi, khususnya dengan memasukkan ketentuan perdagangan jasa, yang sebelumnya belum tercakup dalam perjanjian kemitraan ekonomi yang ada.

Perdagangan jasa telah menjadi komponen penting dalam perekonomian global, termasuk di Indonesia. Dengan mengesahkan Protokol Perubahan ini, Indonesia berupaya memperluas akses dan meningkatkan daya saing sektor jasa di pasar internasional, khususnya di Chile. Hal ini tidak hanya berpotensi meningkatkan ekspor jasa dari Indonesia, tetapi juga membuka peluang bagi investasi di sektor jasa, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

090924 05

090924 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI