Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menggelar rapat pleno secara daring untuk membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Rapat ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang didampingi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Dyah Ariyanti selaku Asisten Deputi Perekonomian, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, serta jajaran dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pertamina, serta Kementerian Hukum.
Pembahasan RPP ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan PT Pertamina sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut. Dalam rapat ini, dibahas secara rinci langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan bahwa penyertaan modal negara dapat memberikan dampak positif terhadap penguatan sektor energi nasional.
Penambahan penyertaan modal negara kepada PT Pertamina merupakan langkah strategis untuk memperkuat perusahaan dalam menghadapi tantangan pasar global dan mendukung peningkatan daya saing sektor energi.
Dengan adanya penambahan modal ini, diharapkan PT Pertamina dapat lebih optimal dalam menjalankan operasionalnya serta berperan lebih besar dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional. Rapat pleno ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun dapat mendukung visi pembangunan yang lebih berkelanjutan dan efisien. (-end)