Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II kembali melaksanakan rapat harmonisasi lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Rapat ini diselenggarakan secara virtual pada hari Senin (21/10) dan dipimpin langsung oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
Hadir dalam rapat ini perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pembahasan dalam rapat ini difokuskan pada penyempurnaan mekanisme penempatan dana pada bank serta penetapan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan. Program ini dirancang untuk menangani permasalahan perbankan yang berpotensi membahayakan stabilitas perekonomian nasional. Restrukturisasi perbankan menjadi salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasi situasi krisis atau potensi keruntuhan bank, dengan harapan dapat memberikan perlindungan kepada nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Program Restrukturisasi Perbankan oleh LPS tidak hanya mencakup penyelamatan bank yang mengalami kesulitan, tetapi juga mendukung kebijakan stabilitas keuangan nasional. Melalui RPP ini, diharapkan akan tercipta landasan hukum yang lebih kokoh bagi LPS untuk menjalankan fungsinya, khususnya dalam mengatasi masalah perbankan yang berpotensi mengganggu perekonomian Indonesia. (-end)
Catatan: Penggunaan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masih digunakan hingga ditetapkannya Peraturan Presiden yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.