Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) pada Jumat (18/10). Rapat diselenggarakan secara hibrid di Hotel Gran Melia, Jakarta, dan secara virtual. Pembahasan ini dipimpin oleh Leideno Eerstyano selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dengan pembukaan rapat oleh Wahyudi Putra sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Sekretariat Kabinet, dua rancangan peraturan yang menjadi fokus utama adalah Rancangan Permendikbudristek tentang Statuta Universitas Khairun dan Rancangan Permendikbudristek tentang Statuta Universitas Tanjung Pura. Kedua statuta tersebut memegang peranan penting dalam mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di kedua universitas.
Statuta merupakan peraturan dasar yang mengatur pengelolaan universitas dan digunakan sebagai landasan hukum dalam penyusunan peraturan serta prosedur operasional di lingkungan kampus. Dengan adanya statuta, universitas dapat menjalankan fungsinya secara lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan standar pendidikan tinggi yang berlaku. Oleh karena itu, penyesuaian statuta ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Universitas Khairun dan Universitas Tanjung Pura.
Penyesuaian ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan perguruan tinggi yang lebih otonom, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan global, serta berperan aktif dalam mencetak lulusan yang siap menghadapi tantangan di dunia kerja dan masyarakat.