Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB. Rapat diselenggarakan secara daring pada Jumat, (19/07/2024).
Rapat dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin oleh Victor Stanny Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang juga Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Hadir dalam rapat kali ini perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, yakni Inspektur Kementerian PAN-RB, Aan Syaiful Ambia, Kepala Biro Hukum Kementerian PAN-RB beserta jajaran, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, perwakilan Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Urgensi pencabutan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PAN-RB karena Peraturan Menteri dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perlu diperbarui. Selain itu, ada urgensi untuk segera ditetapkan dan digunakan di internal Kementerian PAN-RB.
Dari hasil telaah yang sudah dilakukan, ada beberapa substansi yang disesuaikan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dimulai dari pengertian/definisi Gratifikasi, jenis Gratifikasi yang dikecualikan untuk dilaporkan yang harus dilakukan pembaruan, serta jangka waktu pelaporan Gratifikasi.