Bogor – Upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan terus dilakukan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Pengendalian Gratifikasi, Kamis (10/07), di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro, Bogor.
Rapat ini dibuka oleh Waliyadin, Direktur HPP II, dan dilaksanakan secara hibrid, dengan kehadiran luring dari Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta jajaran, serta perwakilan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum. Hadir pula secara daring perwakilan internal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rancangan peraturan ini menjadi bagian dari langkah serius Kementerian Perumahan dalam memperkuat sistem pengendalian gratifikasi secara menyeluruh. Regulasi ini diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang menjunjung tinggi transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa pengendalian gratifikasi bukan sekadar pelaporan semata, melainkan sistem yang dibangun untuk mencegah, mengelola, dan menindaklanjuti potensi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas pegawai atau penyelenggara negara.
Dalam pembahasan, berbagai bentuk gratifikasi yang harus ditolak ditegaskan kembali, termasuk pemberian di luar penerimaan sah terkait pelayanan publik, penyusunan anggaran, promosi atau mutasi pegawai, serta proses kerja sama dengan pihak ketiga. Juga ditekankan bahwa pemberian dalam bentuk hadiah, suvenir, fasilitas hiburan, hingga ungkapan terima kasih yang berpotensi mempengaruhi pengambilan keputusan harus dihindari oleh setiap pegawai dan pejabat negara.
Melalui rapat harmonisasi ini, DJPP dan seluruh pemangku kepentingan menunjukkan sinergi nyata dalam memperkuat integritas birokrasi. Diharapkan, Rancangan Peraturan Menteri ini dapat segera difinalisasi dan diberlakukan sebagai fondasi penting dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, khususnya di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.