• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PLENO DI JAKARTA: LANGKAH STRATEGIS MENUJU PENGELOLAAN KOLEKSI ILMIAH YANG EFEKTIF

101024 10

Jakarta - Pada tanggal 10-11 Oktober 2024, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi mengadakan Rapat Pleno Harmonisasi yang membahas dua Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Rapat ini, yang digelar secara hybrid di Grand Mercure Harmoni Jakarta, mengundang berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun kerangka hukum yang lebih baik bagi pengelolaan koleksi ilmiah dan pendanaan riset serta inovasi.

Rapat dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Dalam sambutannya, Mualimin menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk menciptakan regulasi yang mendukung kemajuan riset dan inovasi di Indonesia. Rini Maryam, Ketua Tim Harmonisasi, memimpin diskusi mendalam tentang dua rancangan peraturan yang menjadi agenda utama rapat.

Pembahasan pertama difokuskan pada Rancangan Peraturan tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah. Koleksi ilmiah, yang meliputi objek, kumpulan objek, atau data dengan potensi nilai ilmiah, ekonomi, sosial, dan budaya, merupakan aset penting bagi bangsa. Rancangan ini bertujuan untuk menetapkan standar pengelolaan koleksi ilmiah yang efektif dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tepat, koleksi ini tidak hanya akan memperkuat identitas bangsa tetapi juga akan mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, pengelolaan koleksi ilmiah yang terstandar akan memastikan bahwa data dan objek ilmiah dapat diakses dan dimanfaatkan secara maksimal untuk penelitian dan pendidikan. Oleh karena itu, tindakan pelindungan dan pengelolaan yang sistematis menjadi sangat krusial.

Kementerian dan lembaga yang turut serta dalam rapat ini meliputi Badan Riset dan Inovasi, Sekretariat Kabinet, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Keberadaan berbagai stakeholder ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan regulasi yang holistik dan menyeluruh, dalam rangka mendukung perkembangan riset dan inovasi di Indonesia.

Rapat pleno ini tidak hanya sekadar penyusunan regulasi, tetapi juga mencerminkan upaya kolaboratif untuk menghadapi tantangan masa depan. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan potensi riset dan inovasi secara maksimal, sehingga mampu bersaing di tingkat global dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan disusunnya rancangan peraturan ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki fondasi yang kuat dalam pengelolaan koleksi ilmiah dan pendanaan riset yang berkelanjutan, demi mewujudkan visi besar untuk masa depan ilmu pengetahuan dan inovasi di tanah air.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI