Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, telah menyelenggarakan Rapat Pembahasan Substansi terkait Kepailitan Lintas Batas (Cross Border Insolvency) pada Kamis hingga Sabtu, 10-12 Oktober 2024. Rapat tersebut dilaksanakan dalam format hibrid, dengan lokasi fisik di Hotel Gran Melia Jakarta serta partisipasi daring melalui video conference. Pembahasan ini merupakan langkah penting dalam proses pembaruan regulasi nasional yang mencakup aspek internasional terkait kepailitan.
Rapat ini dibuka oleh Kanti Mulyani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan dipimpin oleh Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Pembahasan substansi dalam rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Panitia Antarkementerian yang dilaksanakan pada 6-8 Juni 2024, yang membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Peserta rapat terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Mahkamah Agung, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta para tenaga ahli di bidang hukum. Fokus utama pembahasan adalah harmonisasi pengaturan kepailitan lintas batas, termasuk langkah-langkah hukum untuk menjamin perlindungan aset serta hak-hak kreditur di berbagai yurisdiksi yang terlibat dalam proses kepailitan.
Hasil utama yang dicapai dalam rapat ini adalah rekomendasi perubahan ketentuan terkait aspek internasional dalam Undang-Undang Kepailitan, khususnya pada Pasal 212 hingga Pasal 214. Naskah akademik dari Rancangan Undang-Undang tersebut merekomendasikan penambahan ketentuan yang memberikan opsi penerapan hukum terkait pengurusan dan pemberesan harta kepailitan di luar wilayah Republik Indonesia. Mekanisme ini dapat didasarkan pada asas resiprokal atau melalui perjanjian internasional, yang dirancang untuk mengatasi permasalahan hukum dalam proses kepailitan lintas batas.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kepailitan yang baru dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku usaha dalam konteks globalisasi. Regulasi yang diperbarui dan selaras dengan standar internasional diharapkan mampu menangani kepailitan lintas batas dengan lebih efisien, memastikan hak-hak para kreditur dan debitur terlindungi, baik di dalam negeri maupun lintas yurisdiksi, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.