Jakarta –Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference pada Senin (08/07/2024).
Rapat dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II dan selanjutnya dipimpin oleh Tuti Rianingrum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir pada rapat ini Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Rachmi Widiarini beserta jajaran, perwakilan Sekretariat Kabinet, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perusahaan Umum Bulog, ID Food, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah antarwaktu antarwilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu diubah.
Pada kesempatan ini Badan Pangan Nasional menyampaikan Ruang Lingkup usulan Revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 yaitu jumlah dan jenis cadangan pangan pemerintah, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, penugasan Badan Usaha Milik Negara, serta pendanaan. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran.