• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH MATANGKAN RPP TATA CARA PERUBAHAN PIDANA SEUMUR HIDUP DAN PIDANA MATI

220425 07

Jakarta — Upaya reformasi hukum pidana di Indonesia kembali menunjukkan kemajuan yang signifikan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Panitia Antarkementerian (PAK) guna menindaklanjuti penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat ini digelar secara daring pada Selasa, 22 April 2025, sebagai kelanjutan dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 15 April 2025.

Rapat dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan RPP, RPerpres, dan RPermen, yang juga merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Kanti Mulyani. Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Republik Indonesia, serta jajaran kementerian dan lembaga teknis lainnya. Tidak hanya itu, sejumlah pakar hukum terkemuka juga turut memberikan masukan, termasuk Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Dr. Albert Aries.

Substansi utama yang dibahas dalam RPP ini berangkat dari prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Salah satu fokus pentingnya adalah pengaturan tata cara perubahan pidana bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Pemerintah memandang bahwa proses pembinaan narapidana tidak semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan juga sebagai upaya untuk mengembalikan narapidana menjadi individu yang menyadari kesalahan, menyesali perbuatannya, dan siap kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

Melalui RPP ini, pemerintah merancang kerangka hukum yang memungkinkan perubahan jenis pidana bagi narapidana tertentu, dengan mempertimbangkan perkembangan perilaku, hasil pembinaan, serta tujuan pemidanaan secara menyeluruh. Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi mekanisme legal, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi narapidana agar aktif berpartisipasi dalam program pembinaan yang tersedia.

Langkah strategis ini mencerminkan arah kebijakan pemidanaan Indonesia yang semakin adaptif dan inklusif. DJPP sebagai motor penggerak harmonisasi regulasi berkomitmen untuk memastikan bahwa RPP ini nantinya mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan ruang bagi keadilan restoratif. Dengan sinergi yang kuat antar lembaga, diharapkan RPP ini dapat segera diselesaikan dan diberlakukan sebagai pijakan hukum baru dalam pembinaan narapidana di tanah air.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI