
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan secara daring pada Senin, 16 Maret 2026.
Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Keuangan kepada Menteri Sekretaris Negara terkait penyampaian masukan serta paraf terhadap RPP dimaksud, serta surat Menteri Ketenagakerjaan mengenai paraf ulang terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan diwakili oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang turut memberikan pandangan dan masukan dalam pembahasan tersebut. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai substansi pengaturan dalam RPP sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan.
Masukan yang disampaikan oleh DJPP menitikberatkan pada aspek harmonisasi peraturan perundang-undangan, khususnya dalam memastikan keselarasan materi muatan rancangan peraturan pemerintah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjaga konsistensi sistematika pengaturan. Keterlibatan DJPP diharapkan dapat mendukung penyusunan regulasi yang komprehensif, jelas, dan implementatif dalam pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan.


