
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 secara virtual pada Jumat, 13 Maret 2026.
Rapat ini diselenggarakan atas permohonan Kementerian PPN/Bappenas melalui surat Nomor B-159/SES/HK.02.01/02/2026 tanggal 27 Februari 2026, guna melaksanakan amanat Pasal 30 PP Nomor 17 Tahun 2017 sekaligus tindak lanjut ditetapkannya UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Rapat dihadiri perwakilan Kementerian PPN/Bappenas selaku pemrakarsa, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum selaku penyelenggara harmonisasi.
RPerpres yang dibahas memutakhirkan Perpres Nomor 117 Tahun 2025, mencakup empat komponen yaitu Narasi RKP, Matriks Pembangunan, Matriks Kementerian/Lembaga, serta Matriks Arah Pembangunan Kewilayahan, yang berfungsi sebagai instrumen pengendalian pembangunan nasional sekaligus pedoman penyesuaian rencana pembangunan daerah Tahun 2026. Dari sisi substansi, pemutakhiran menetapkan target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, investasi tumbuh 5,2 persen, realisasi PMA/PMDN Rp1.974 triliun, serta defisit APBN 2,68 persen dari PDB, yang diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, penurunan kemiskinan, serta peningkatan pendidikan dan kesehatan.
Pemutakhiran ini juga mengakomodasi Program Strategis Nasional atas arahan Presiden, antara lain Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat, sebagai akselerasi prioritas pembangunan tahun kedua RPJMN 2025–2029. Melalui harmonisasi ini, DJPP memastikan RPerpres dimaksud memenuhi aspek pembulatan dan pemantapan konsepsi demi kepastian hukum perencanaan pembangunan nasional Tahun 2026.


