
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi pada Jumat, 13 Maret 2026. Rapat dilaksanakan secara hybrid bertempat di Hotel Gran Melia Jakarta serta melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Nurfaqih Irfani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang memandu jalannya pembahasan rapat lanjutan harmonisasi tersebut. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat harmonisasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 10 Maret 2026, dengan tujuan melanjutkan pembahasan serta penyempurnaan substansi rancangan peraturan pemerintah dimaksud.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, serta perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut mencerminkan pentingnya pengaturan pendidikan dan layanan psikologi dalam mendukung kualitas pelayanan psikologis bagi masyarakat.
Dalam pembahasan, para peserta rapat memberikan masukan terhadap berbagai materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah, khususnya terkait penyelenggaraan pendidikan profesi psikologi, standar layanan psikologi, serta pengaturan peran lembaga pendidikan, pemerintah, dan organisasi profesi dalam penyelenggaraan layanan psikologi. Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan bahwa pengaturan yang dirumuskan mampu mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 secara efektif.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pendidikan dan layanan psikologi di Indonesia.

