
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN pada Jumat, 13 Maret 2026. Rapat dilaksanakan secara hybrid bertempat di Vasaka Hotel Jakarta serta melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin, dan dilanjutkan oleh Rizki Arfah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang memandu jalannya pembahasan substansi rancangan peraturan tersebut. Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN guna melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan menteri dimaksud.
Rancangan Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN guna mendukung terciptanya pengelolaan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pengaturan ini juga dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
Dalam pembahasan, rancangan peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan manajemen risiko, antara lain prinsip dan kerangka kerja manajemen risiko, penguatan budaya risiko, struktur pengelolaan risiko dalam organisasi, proses manajemen risiko, serta pengembangan sumber daya yang mendukung pelaksanaan manajemen risiko secara berkelanjutan. Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi, penguatan sistem pengendalian intern, serta memastikan pencapaian tujuan organisasi secara lebih terukur dan akuntabel.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan agar rancangan peraturan tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola organisasi dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.


