
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Pemerintah pada tanggal 12 - 13 Maret 2026, yang digelar secara virtual.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BPBUMN), Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan Kementerian Hukum.
RPP tentang Jaminan Pemerintah yang diharmonisasikan ini disusun berdasarkan kewenangan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Secara substansial, RPP ini mengatur mengenai kewenangan Penjaminan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan, dengan tujuan mendorong Pembiayaan Kreatif, memperkuat kelayakan proyek, serta menjaga kesinambungan fiskal.
Untuk menjaga kesinambungan fiskal, RPP ini mengatur mekanisme Pemagaran Risiko (Ring-Fencing) melalui dua jalur, yakni Pemagaran Risiko Berbasis Mekanisme APBN dan Pemagaran Risiko Berbasis Mekanisme Kelembagaan di Luar APBN melalui Entitas Khusus Penjaminan. Pengelolaan risiko tersebut dilakukan melalui pembentukan Dana Cadangan Penjaminan dalam APBN dan Dana Jaminan (Guarantee Fund) yang dikelola oleh Entitas Khusus Penjaminan.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan agar RPP tentang Jaminan Pemerintah bagian dari upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola penjaminan secara menyeluruh.

