Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH) terus berperan aktif dalam penyusunan dan pembaruan peraturan yang berdampak langsung terhadap penguatan kelembagaan nasional. Pada Selasa, 1 Oktober 2024, TKH menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait Perubahan Kelima atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan dan Tata Kerja Organisasi pada Tingkat Markas Besar Polri.
Rapat ini diselenggarakan secara hybrid di The Bellezza Hotel dan juga secara daring melalui video conference. Dengan memadukan format pertemuan fisik dan virtual, Ditjen PP berupaya memastikan partisipasi yang luas dari semua pemangku kepentingan yang terlibat. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam diskusi dan memfasilitasi akses bagi peserta yang berada di berbagai lokasi.
Rapat dibuka oleh Wakil Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri, Irjen Pol. Andik Setiyono. Andrie Amoes, yang menjabat sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, memimpin jalannya rapat. Dalam kesempatan ini, Andrie menggaris bawahi pentingnya revisi peraturan untuk memastikan struktur organisasi Polri di tingkat pusat dapat beradaptasi dengan kebutuhan zaman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harmonisasi peraturan ini bertujuan untuk mendukung Polri dalam melaksanakan tugas secara lebih efektif dan efisien.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi terkait, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pemrakarsa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan. Keterlibatan berbagai lembaga ini menunjukkan komitmen lintas sektor dalam mewujudkan reformasi birokrasi, khususnya di lingkungan Polri, melalui penataan struktur organisasi yang lebih responsif dan akuntabel.
Ditjen PP berkomitmen untuk terus melakukan peninjauan dan pembaruan peraturan agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan masyarakat. Pembahasan perubahan kelima atas Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2017 ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam memperkuat kinerja Polri dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional.