• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HADIRI RAKER PANSUS RUU HPI, PERKUAT PERLINDUNGAN HUKUM WNI DI KANCAH INTERNASIONAL

110326 01

Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) pada Rabu, 11 Maret 2026 di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial, sebagaimana ditugaskan Presiden melalui Surat Presiden RI Nomor R-53/Pres/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025. Mewakili Presiden, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Penjelasan Presiden atas RUU HPI di hadapan Pimpinan dan Anggota Pansus DPR RI. Agenda rapat mencakup penyampaian penjelasan Pemerintah, pandangan fraksi-fraksi DPR RI, serta penyepakatan jadwal rapat pembahasan Tingkat I RUU HPI.

Dalam penjelasannya, Pemerintah menegaskan urgensi pembentukan RUU HPI di tengah derasnya arus globalisasi yang mendorong mobilitas manusia, modal, barang, dan jasa melampaui batas-batas negara.

Pemerintah menekankan bahwa pengaturan HPI yang berlaku saat ini masih merujuk pada ketentuan peninggalan Hindia Belanda, yakni Pasal 16, 17, dan 18 AB serta Pasal 436 Rv, yang sudah tidak memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan hukum transnasional masa kini. Kondisi ini juga tidak selaras dengan arah pembangunan hukum nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045 yang mengamanatkan percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial.

Secara garis besar, RUU HPI akan mengatur sembilan pokok materi, meliputi asas dan instrumen utama hukum perdata internasional; subjek hukum perdata dan penentuan status hukumnya; hukum keluarga yang melibatkan unsur asing; benda dan hak kebendaan; pewarisan lintas batas; perjanjian dan kontrak internasional; perbuatan melawan hukum lintas negara; kewenangan yurisdiksi pengadilan Indonesia; serta mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Dengan cakupan tersebut, RUU HPI dirancang sebagai "Undang-Undang portal" yang menjadi penunjuk bagi berlakunya peraturan perundang-undangan teknis dan sektoral yang ada di Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan bahwa RUU HPI akan menjadi benteng untuk melindungi kepentingan nasional dalam pergaulan global, sekaligus menumbuhkan daya tarik dan rasa aman bagi pihak asing dalam menjalin hubungan keperdataan di Indonesia. Pembentukan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subjek hukum, menjadi pedoman komprehensif bagi hakim, serta meningkatkan daya saing nasional dan kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia.

110326 02  110326 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI