Jakarta – Dalam rangka penyusunan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan hadir memenuhi undangan rapat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan agenda Rapat Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002. Rapat yang diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Ruang Nakula Gedung A Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Jumat, (16/08/2024) dipimpin oleh Plt. Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Sugeng Purnomo.
Rapat ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti rapat yang sebelumnya diselenggarakan pada awal Agustus Tahun 2024. RUU ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperbarui regulasi yang mengatur kepolisian di Indonesia. Proses legislasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi institusi kepolisian di Tanah Air. Dalam konteks ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip partisipasi yang bermakna dalam penyusunan legislasi, yang diharapkan dapat menciptakan produk hukum yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, rapat ini dihadiri pula oleh perwakilan dari kementerian/lembaga terkait, diantaranya dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, BIN, Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung, TNI, Otoritas Jasa Keuangan, serta Kementerian Keuangan.