Jakarta — Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) kembali menggelar rapat lanjutan secara daring, Rabu (23/04/2025). Rapat ini membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi III, Unan Pribadi, serta diikuti oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya hadir perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Pembahasan dalam rapat kali ini berfokus pada cara pemungutan PNBP dari berbagai kegiatan yang berkaitan dengan konservasi alam. Dalam rancangan aturan tersebut dijelaskan bagaimana mekanisme pemungutan dari kegiatan seperti perizinan usaha di bidang konservasi, hasil usaha konservasi, pengelolaan jasa lingkungan, hingga pemungutan dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu aktivitas.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor lingkungan dilakukan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan. Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan yang menyangkut sumber daya alam tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan aturan yang dihasilkan bisa menjadi dasar yang kuat untuk mendukung pengelolaan konservasi secara berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.