• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PEMBAHASAN PENERJEMAHAN RESMI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 DAN NOMOR 3 TAHUN 2020 DIGELAR DI JAKARTA

110325 07

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan memenuhi undangan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghadiri rapat pembahasan mengenai konsep penerjemahan resmi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Rapat tersebut dilaksanakan secara luring di Gedung Sadli II, Lantai V, Tebet, Jakarta Selatan. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Martin Sentosa selaku Perancang Muda pada Tim Kerja Advokasi dan Informasi Hukum dan Ketatausahaan, Kementerian ESDM.

Dalam rapat yang penuh dengan diskusi teknis ini, Ditjen PP menekankan pentingnya keselarasan terjemahan dengan terminologi yang telah disepakati dalam glossary peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa terjemahan yang dihasilkan dapat menghindari ambiguitas yang mungkin timbul dalam interpretasi hukum. Dengan demikian, penerjemahan yang tepat dapat menjaga konsistensi dan kejelasan dalam setiap dokumen peraturan yang akan digunakan, khususnya di tingkat internasional.

Penerjemahan yang dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan standar yang berlaku sangat penting, mengingat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 3 Tahun 2020 merupakan regulasi yang memiliki dampak besar dalam sektor energi dan sumber daya mineral Indonesia. Ketepatan terjemahan tidak hanya mempengaruhi penerapan hukum di dalam negeri, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional, di mana negara-negara lain mengacu pada regulasi ini dalam konteks kerjasama atau investasi.

Melalui rapat ini, diharapkan para pemangku kepentingan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dapat memahami dengan jelas isi dan maksud dari undang-undang tersebut. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan memperkuat hubungan internasional Indonesia di sektor energi dan sumber daya mineral. Diskusi yang intens diharapkan mampu menghasilkan terjemahan yang tidak hanya akurat, tetapi juga dapat menggambarkan semangat perundang-undangan Indonesia.

Rapat ini menunjukkan komitmen kuat Kementerian ESDM dan Ditjen PP dalam memastikan setiap regulasi yang diterjemahkan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak, baik dalam maupun luar negeri. Dengan penerjemahan yang tepat, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara Indonesia dengan negara-negara lain dalam mengelola sektor energi dan sumber daya mineral, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan transparan.

110325 08

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI