Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi. Rapat yang digelar secara daring melalui video conference ini dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin, dan dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Sejumlah instansi yang turut serta dalam rapat ini antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala BRIN tertanggal 5 November 2024 yang berisi permohonan harmonisasi rancangan peraturan terkait tata kelola data riset dan inovasi.
Dalam pembahasan, disoroti pentingnya tata kelola data riset dan inovasi yang dapat dipertanggungjawabkan, akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. Keberadaan peraturan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam pengelolaan data riset dan inovasi secara lebih sistematis guna mendukung kebijakan riset nasional yang berbasis data.
Pemerintah menekankan bahwa data riset yang dikelola dengan baik akan menjadi aset penting dalam mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Selain itu, regulasi ini akan memastikan bahwa data yang dikumpulkan oleh berbagai institusi memiliki standar yang seragam dan dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan secara luas.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif. Ke depannya, tata kelola data riset dan inovasi yang lebih baik akan memperkuat ekosistem riset nasional dan mendukung pencapaian target pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. (-end)