Jepang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengikuti Knowledge Co-Creation Program (KCCP) yang diselenggarakan oleh JICA (Japan International Cooperation Agency) di Tokyo, Jepang. Pelatihan intensif ini berlangsung selama 11 (sebelas) hari, mulai 16 hingga 27 September 2024.
Peserta pelatihan terdiri dari perancang peraturan perundang-undangan dari berbagai jenjang jabatan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan maupun Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Perancang peraturan perundang-undangan ini akan mempelajari bagaimana sistem hukum di Jepang, khususnya terkait proses pembentukan dan revisi peraturan perundang-undangan.
Kazuaki Takahashi, Pejabat Ahli pada ICD, Research & Training Institute, Ministry of Justice Jepang, memberikan materi mengenai gambaran umum program KCCP dan menjelaskan secara detail tentang struktur organisasi Kementerian Hukum Jepang, International Civil and Commercial Law Center (ICCLC) , prosedur dan praktik baik mengenai mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jepang.
Diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta KCCP training dapat menyerap ilmu dan pengetahuan yang bermanfaat untuk dapat diimplementasikan guna peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kolaborasi antara Indonesia dan Jepang dalam bidang hukum dan pembentukan peraturan perundangan-undangan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral kedua negara, khususnya antara JICA dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.