Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat secara virtual pada Rabu (18/09/2024), bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 mengenai Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Rapat ini dipimpin oleh Tuti Rianingrum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian terkait.
Rapat ini merupakan bagian dari proses legislasi untuk memastikan bahwa peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 dapat diimplementasikan secara efektif dan menyeluruh. Undang-undang tersebut menetapkan dasar hukum untuk sistem budi daya pertanian yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk mengelola sumber daya alam hayati dengan cara yang lebih baik dan berkesinambungan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setiap kementerian menyampaikan pandangan dan rekomendasi mereka mengenai rancangan peraturan yang dibahas.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dan komprehensif untuk mendukung sistem budi daya pertanian yang berkelanjutan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.