Jakarta — Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pleno secara virtual untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Kamis (31/10/2024). Rapat ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin oleh Andry Manuella Ginting, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, dan Ombudsman Republik Indonesia. Diskusi ini berfokus pada perlunya memperbarui Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2018, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat.
Rancangan peraturan baru ini dirancang untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan yang lebih baik dan mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan. Dalam peraturan ini, pengelolaan pengaduan diharapkan menjadi bagian integral dari sistem pelayanan publik yang efisien.
Dengan tujuan memberikan panduan bagi penyelenggara dalam melakukan pengelolaan pengaduan secara nasional dan terintegrasi, regulasi ini akan memberikan kepastian tindak lanjut penyelesaian pengaduan, baik untuk penyelenggara maupun masyarakat. Hal ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Rapat ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mendengar dan menanggapi aspirasi masyarakat dengan lebih baik, memastikan setiap pengaduan ditangani secara serius dan profesional. Melalui perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan responsivitas dalam pelayanan publik. (-end)