Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, mengadakan rapat koordinasi terkait penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat berlangsung secara hibrid bertempat di Ruang Rapat KUHP, lantai 5 Gedung DJPP pada Senin, 28 April 2025.
Rapat internal yang dihadiri oleh Priyanto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, serta masing-masing perwakilan Direktorat di DJPP ini bertujuan untuk membahas perbaikan dan penyusunan Peraturan Presiden yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Perubahan ini menyangkut pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih responsif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah untuk meningkatkan kepastian hukum serta efektivitas dan efisiensi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah mengatur dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat masa kini. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penyesuaian melalui Peraturan Presiden yang baru, yang dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi pembentukan peraturan yang lebih transparan dan partisipatif.
Dalam kesempatan tersebut ditekankan pentingnya memperkuat partisipasi publik dalam setiap tahap perancangan peraturan perundang-undangan. Partisipasi ini, harus lebih bermakna dan mampu mencerminkan aspirasi masyarakat luas, bukan sekadar formalitas. Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan proses pembuatan peraturan perundang-undangan dapat lebih inklusif dan tepat sasaran.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal dalam penyusunan rancangan Perpres yang nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ke depan. DJPP berharap, dengan adanya penyusunan peraturan pelaksanaan yang baru, sistem hukum di Indonesia akan semakin efisien, efektif, dan mampu menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.