Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat pleno yang bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid di Hotel Vasaka Mansion dan juga melalui platform virtual, berlangsung selama tiga hari dari Senin hingga Rabu, 14 hingga 16 Oktober 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ratih Febriana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM juga turut berpartisipasi dalam proses harmonisasi peraturan ini.
Penyusunan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 merupakan langkah strategis yang diambil untuk menindaklanjuti penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Perubahan ini dianggap krusial untuk memberikan dasar hukum yang jelas serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dalam merumuskan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pemungutan pajak, khususnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan dilaksanakan melalui mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Melalui pleno rapat tim kecil ini, diharapkan adanya kesepahaman dan komitmen bersama antar lembaga yang terlibat untuk mendorong perbaikan sistem administrasi, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak kendaraan yang lebih optimal. Proses harmonisasi ini pun menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan regulasi yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.