• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH SEPAKATI PERUBAHAN PERPRES SAMSAT UNTUK AKOMODASI PAJAK DAERAH BARU

170924 19

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kendaraan Bermotor. Rapat yang diselenggarakan secara luring di ruang rapat Bhinneka Tunggal Ika, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Selasa (17/09/2024), dihadiri oleh berbagai instansi penting, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan PT. Jasa Raharja.

Perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 ini menjadi penting dalam rangka menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal 4 ayat (2) huruf h dan huruf i dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai jenis pajak daerah baru, sehingga diperlukan pembaruan mekanisme pengelolaan pajak di level daerah yang sejalan dengan pengaturan baru.

SAMSAT sendiri merupakan sistem administrasi terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. Fungsinya mencakup kegiatan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembayaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Selain itu, sistem SAMSAT juga memfasilitasi pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diselenggarakan secara terkoordinasi dalam Kantor Bersama SAMSAT.

Dalam rapat ini, pembahasan utama difokuskan pada penyesuaian administrasi perpajakan dan tata kelola yang diperlukan terkait penambahan jenis pajak daerah baru yang diamanatkan oleh UU No. 1 Tahun 2022. Kehadiran berbagai kementerian dan lembaga dalam PAK ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah serta instansi swasta dalam implementasi kebijakan ini.

170924 20

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI