
Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), pada 27 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan penyelarasan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang akan diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rombongan Bapemperda dipimpin oleh Ketua Abun Yani, S.H., dan diterima langsung oleh jajaran DJPP Kementerian Hukum RI.
Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menyampaikan tujuh Ranperda yang menjadi fokus pembahasan, antara lain: Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan, Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda Penguatan Ekosistem Keterampilan Masa Depan, serta Ranperda Pengelolaan Lahan dan Tanaman Hutan Raya (TAHURA). Masing-masing rancangan regulasi ini merupakan usulan dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang berbeda dan disusun untuk menjawab kebutuhan strategis pembangunan daerah.
Ketua Bapemperda Abun Yani menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa DJPP berperan penting sebagai lembaga pembina dalam proses harmonisasi dan fasilitasi perancangan peraturan daerah. Melalui konsultasi ini, Bapemperda berharap mendapatkan arahan substantif dan teknis agar setiap Ranperda dapat diproses sesuai prosedur dan memiliki landasan hukum yang kuat.
DJPP menyambut baik langkah proaktif DPRD Provinsi Jambi dalam memperkuat fungsi legislasi daerah melalui konsultasi yang komprehensif. DJPP menilai upaya harmonisasi ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jambi. Dengan demikian, tujuh Ranperda inisiatif tersebut diharapkan dapat inventarisasi kebutuhannya apakah dapat digabung substansinya terkait Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Ranperda Penguatan Ekosistem Keterampilan Masa Depan mengingat ketiga usulan ini mirip serta harapannya usulan rancangan peraturan daerah ini segera dibahas dan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026 sebagai instrumen hukum untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan


