• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP GELAR RAPAT HARMONISASI ATURAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

300824 04

Jakarta — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menggelar Rapat Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, Jumat (30/8).

Rapat yang berlangsung secara hibrid ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memastikan peraturan ini dapat diimplementasikan secara efektif. "Kita harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat benar-benar dapat diterapkan dan membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan," ujar Mualimin dalam sambutannya.

Rapat ini dipimpin oleh Lu’luatul Fuadiyah, Ketua Tim Kerja Harmonisasi yang juga menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri pada 22 Juli 2024. Hadir dalam rapat ini, baik secara langsung maupun daring, adalah perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Sekretariat Kabinet. Partisipasi berbagai pihak ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mengatasi masalah gratifikasi secara komprehensif.

Rancangan Peraturan Menteri Luar Negeri ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pegawai dan/atau penyelenggara negara dalam memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan Kementerian dan perwakilan. Aturan ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi dan meningkatkan transparansi dalam setiap aktivitas pemerintahan.

Dengan sinergi dan komitmen yang kuat dari berbagai instansi, peraturan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah.

300824 05 300824 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI