Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III memenuhi undangan dari Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia untuk hadir dalam rapat koordinasi yang membahas Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Cadangan Jagung Pemerintah. Rapat yang dilaksanakan secara luring pada Kamis (13/03/2025) ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta Selatan, dan dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pangan Nasional, dan Perum Bulog. Pembahasan dalam rapat difokuskan pada langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan cadangan jagung yang optimal.
Salah satu kesepakatan penting yang dicapai dalam rapat ini adalah penguatan cadangan jagung pemerintah untuk mendukung swasembada pangan dan meningkatkan pendapatan petani. Rancangan Instruksi Presiden ini juga mengatur pengadaan dan pengolahan jagung dalam negeri, serta penyalurannya yang akan difokuskan pada peningkatan ketahanan pangan nasional. Ditetapkan harga pembelian pemerintah sebesar Rp5.500 per kilogram untuk jagung pipilan kering, tanpa memperhatikan kualitasnya, di tingkat petani.
Selain itu, rapat juga menyepakati target pengadaan jagung dalam negeri yang ditetapkan sebesar 1 juta ton. Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan produksi pangan dalam negeri serta meningkatkan kesejahteraan petani jagung di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan cadangan jagung yang memadai guna menjaga stabilitas pasokan pangan di seluruh wilayah.
Hasil rapat ini menyepakati untuk segera menyampaikan Rancangan Instruksi Presiden tentang Pengadaan dan Pengolahan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah kepada Presiden untuk mendapat pengesahan dan penetapan lebih lanjut. Diharapkan, implementasi kebijakan ini dapat segera dijalankan untuk mendukung ketahanan pangan yang lebih kuat dan meningkatkan produksi jagung dalam negeri.