Jakarta - Pada Senin (02/09/2024), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno yang membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui video conference.
Rapat dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan Pembina Tim Harmonisasi, serta dipandu oleh Leideno Eerstyano, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda yang menjabat sebagai Ketua Tim. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Komando Garnisun Tetap I/Jakarta, dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai pentingnya keprotokolan sebagai serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau resmi. Keprotokolan mencakup tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang bertujuan untuk memberikan penghormatan sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukan seseorang dalam struktur negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Selain itu, rapat juga menekankan bahwa penyelenggaraan keprotokolan di Kementerian dan Pemerintahan Daerah harus disesuaikan dengan arahan Menteri atau Kepala Daerah. Acara resmi seperti upacara dan kegiatan lainnya yang melibatkan pejabat tinggi seperti Menteri, Wakil Menteri, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah harus mengikuti pedoman keprotokolan yang telah ditetapkan.
Rapat pleno ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dan keakuratan dalam penerapan pedoman keprotokolan di seluruh kementerian dan pemerintahan daerah, guna meningkatkan efektivitas dan kehormatan dalam setiap acara resmi yang diselenggarakan.